Pemakaian lagu sebagai musik latar di konten digital bukan berarti bebas dari kewajiban royalti. Dalam penjelasan terbaru yang beredar, pemutaran lagu di platform seperti TikTok, YouTube, dan layanan live streaming tetap masuk kategori penggunaan komersial digital, termasuk saat lagu hanya menjadi backsound untuk konten hiburan, jualan, hingga siaran kreator.
Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyampaikan bahwa rujukan aturan yang dipakai mengarah pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, jika sebuah konten memanfaatkan karya musik milik pihak lain, maka ada hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak terkait. Bentuk pemanfaatannya bisa beragam, mulai dari memutar penuh, memotong sebagian, hingga menggabungkan beberapa lagu dalam satu video.
Salah satu poin yang kerap membuat kreator bingung adalah siapa yang membayar. Dalam skema yang dijelaskan, kreator konten tidak dibebani pembayaran langsung. Royalti disebut dibayarkan oleh platform digital, lalu disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pemilik hak cipta. Dengan kata lain, kreator berperan sebagai pengguna fitur platform, sementara urusan lisensi dan penyaluran royalti berada di jalur kebijakan platform dan lembaga pengelola.
Data penghimpunan royalti yang disampaikan LMKN menunjukkan nominal yang besar, mencakup royalti digital, analog, dan luar negeri. Angka itu menjadi gambaran bahwa pemakaian musik dalam ekosistem digital memang memiliki nilai ekonomi yang signifikan, sehingga pengaturannya cenderung makin ketat dan terstruktur.
Isu lain yang ikut mengemuka adalah lagu berbasis AI. Pembahasannya masih berjalan, namun prinsip dasarnya tetap sama: apabila ada kemiripan substansial dengan karya yang sudah ada, atau melibatkan kontribusi manusia yang dapat diidentifikasi, maka hak ekonomi bisa tetap relevan. Bagi kreator, pesan paling praktis adalah memahami bahwa “backsound” bukan area abu-abu. Musik tetap punya pemilik hak, dan platform punya mekanisme lisensi yang terus dipantau agar pemakaian lagu dapat dikelola tanpa merugikan pencipta maupun pengguna.






