Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 9 Februari 2026, Ini Lokasi dan Syaratnya

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 9 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Keliling

SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Senin, 9 Februari 2026, untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Program ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang waktunya terbatas, karena titik layanan berpindah sesuai jadwal harian dan umumnya berada di lokasi yang mudah dijangkau.

Untuk hari Senin, layanan dijadwalkan berlangsung di Kantor PJR Prambanan. Jam operasional yang diinformasikan adalah pukul 08.30 sampai 13.00 WIB. Karena antrian bisa berubah tergantung kepadatan pemohon, warga dianjurkan datang lebih awal dan memastikan dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan tidak tersendat.

Polda DIY juga mengingatkan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. Artinya, penerbitan SIM baru tetap harus dilakukan melalui Satpas Polres sesuai wilayah domisili. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, penanganannya biasanya mengikuti ketentuan lain, sehingga pengecekan masa aktif SIM sebelum berangkat menjadi langkah penting.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi E-KTP, SIM lama yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku. Kelengkapan berkas ini membantu petugas memproses data lebih cepat dan mengurangi risiko pemohon diminta kembali karena persyaratan kurang.

Selain jadwal Senin, Polda DIY memiliki pola lokasi yang bergantian di hari kerja: Selasa di Kelurahan Condongcatur, Rabu di Kapanewon Godean, Kamis di Qhomemart Ring Road Timur, serta Jumat yang dibagi berdasarkan pekan di beberapa titik seperti Baturetno Bantul atau Kalitirto Berbah. Dengan memahami jadwal ini, warga bisa menyesuaikan hari layanan yang paling dekat dengan aktivitasnya. Bagi pemohon, kunci utama adalah disiplin berkas dan memastikan SIM masih aktif, sehingga layanan keliling benar-benar menjadi solusi cepat dan tertib.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru