Baznas Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 1447H Rp45.500 dan Fidyah

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto : nu.or.id

Ilustrasi foto : nu.or.id

Menjelang Idulfitri, kejelasan besaran zakat fitrah dan fidyah menjadi pegangan penting bagi warga. Di Kabupaten Bekasi, keputusan resmi ditetapkan melalui forum koordinasi agar nilai yang dipakai tetap sesuai syariat sekaligus realistis mengikuti harga kebutuhan pokok.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Penetapan ini diumumkan setelah rapat lintas instansi yang mempertimbangkan aspek keagamaan dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, Baznas melibatkan unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Kolaborasi ini dilakukan agar penetapan tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada data dan pertimbangan bersama.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan keputusan merupakan hasil pembahasan yang matang. Ia menyampaikan bahwa besaran Rp45.500 dipakai sebagai konversi uang dari zakat fitrah berbentuk beras yang lazim dikonsumsi masyarakat.

Secara fikih, zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Karena sebagian masyarakat memilih menunaikannya dalam bentuk uang, maka nilai rupiah ditetapkan dengan mengacu pada harga rata-rata beras di pasaran.

Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan fidyah Rp60.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi warga yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat, dengan besaran yang turut mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Aminnulloh menjelaskan bahwa hasil rapat telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Surat ini menjadi pedoman bagi pengelolaan zakat fitrah, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran agar berjalan tertib dan terarah.

Melalui penetapan tersebut, Baznas mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Harapannya, proses penghimpunan dan pendistribusian dapat berlangsung transparan serta memberikan manfaat optimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru