Ramadan di Cimahi, Satpol PP Awasi Rumah Makan dan Takjil

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramadhan

Ramadhan

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Pemkot Cimahi menyiapkan langkah pengawasan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan toleransi di ruang publik. Pengawasan ini menyorot dua hal yang biasanya meningkat pada bulan puasa: operasional rumah makan dan maraknya pedagang takjil.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cimahi menyatakan patroli dan imbauan akan dilakukan rutin sejak Ramadan dimulai pada Kamis (19/2/2026). Tujuannya bukan untuk melarang usaha, melainkan mengatur agar ada batasan yang menghormati warga yang menjalankan puasa.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mochammad Samsul Maarif, menjelaskan bahwa rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari diminta tidak membuka layanan secara terbuka. Bentuk penyesuaian yang disarankan adalah menutup bagian yang terlihat dari luar menggunakan tirai atau penutup sejenis.

Menurutnya, Pemkot Cimahi tidak menutup ruang bagi kafe, warteg, dan tempat kuliner lain untuk tetap buka. Namun, area yang mudah terlihat—seperti pintu kaca, pajangan makanan, hingga meja kursi di bagian depan—perlu diatur agar tidak menimbulkan gesekan sosial selama Ramadan.

Samsul menekankan bahwa semangat utama kebijakan ini adalah saling menghargai. Patroli dilakukan untuk mengingatkan, bukan langsung menindak. Ia meyakini warga Cimahi memiliki tradisi toleransi yang baik dan dapat menjaga suasana kondusif sepanjang bulan suci.

Selain rumah makan, Satpol PP juga memberi perhatian pada pedagang kaki lima (PKL). Pada Ramadan, penjual takjil biasanya bertambah, termasuk pedagang baru yang memanfaatkan momentum berbuka puasa. Aktivitas ini dinilai positif bagi ekonomi kecil, tetapi tetap perlu tertib.

Satpol PP mengimbau agar pedagang takjil tidak berjualan hingga menutup trotoar maupun bahu jalan. Selain bertentangan dengan aturan daerah, kondisi tersebut dapat mengganggu pejalan kaki dan membahayakan arus kendaraan, terutama di ruas yang padat menjelang waktu berbuka.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang dipilih bersifat persuasif. Petugas akan menyampaikan imbauan saat menemukan pelanggaran di lapangan, sembari mengarahkan pedagang agar memilih lokasi yang semestinya dan tidak menghambat mobilitas umum.

Pemkot berharap pengaturan ini membuat Ramadan di Cimahi berlangsung lebih tertib: usaha kuliner tetap berjalan, pedagang takjil tetap bisa mencari nafkah, dan ruang publik tetap aman serta nyaman bagi semua warga.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru