UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok menetapkan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menyesuaikan ritme kerja pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok, Muhamad Farid, menjelaskan bahwa penyesuaian waktu operasional tidak mengurangi komitmen pelayanan. Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pengujian kendaraan bermotor dengan tertib apabila mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Salah satu poin penting dalam pengaturan baru ini adalah pendaftaran online yang tetap dibuka hingga pukul 12.00 WIB. Pembatasan waktu pendaftaran tersebut ditujukan agar proses administrasi berjalan lebih rapi, efisien, dan mudah diproses oleh petugas.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pelayanan UPT PKB berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB. Selama jam operasional itu, pegawai mendapatkan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB untuk menunjang kenyamanan kerja di bulan puasa.
Adapun pada hari Jumat, layanan juga dibuka sejak pukul 06.30 WIB sampai 14.00 WIB. Perbedaannya terdapat pada jam istirahat yang dimulai lebih awal, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, menyesuaikan kebutuhan ibadah Jumat bagi pegawai.
Dishub Depok berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan online dan datang tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku. Ketepatan waktu dinilai penting agar alur pemeriksaan kendaraan tetap lancar dan antrean tidak menumpuk di jam-jam akhir pelayanan.
Penyesuaian jam layanan ini, menurut Farid, juga bertujuan menjaga kenyamanan bersama antara petugas dan pengunjung. Dengan ritme pelayanan yang lebih teratur, proses uji KIR diharapkan tetap berlangsung aman dan efisien selama Ramadan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pengujian kendaraan bermotor disarankan menyiapkan dokumen dan melakukan pendaftaran lebih awal. Langkah ini akan membantu mempercepat proses administrasi dan mengurangi potensi keterlambatan saat datang ke lokasi.
Melalui pengaturan tersebut, UPT PKB Dishub Depok menegaskan bahwa pelayanan publik selama bulan suci tetap berjalan dengan kualitas yang dijaga. Tujuannya agar warga Depok tetap bisa mengakses layanan uji KIR secara nyaman, tertib, dan sesuai kebutuhan selama Ramadan 1447 H.






