Aparat kepolisian bersama unsur TNI melakukan penertiban aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin 9 Februari 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan penegakan hukum.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai. Dari hasil penertiban, petugas menemukan lima rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal meski saat ditemukan sudah tidak beroperasi.
Untuk mencegah penggunaan kembali, petugas langsung memusnahkan rakit beserta peralatan dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain penindakan, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Penambangan ilegal dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga risiko keselamatan bagi pelaku maupun warga sekitar.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penertiban secara konsisten. Pendekatan persuasif juga akan tetap dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.
Dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti tambahan karena rakit dalam kondisi tidak digunakan saat ditemukan. Meski demikian, aparat tetap meningkatkan pengawasan guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal. Kerja sama masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan wilayah yang aman dan berkelanjutan.






