Pemerintah Kota Tangerang meminta warga tetap tenang bila mendapati status Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK tidak aktif saat dibutuhkan. Penonaktifan disebut merupakan bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa layanan reaktivasi sudah dibuka sejak Jumat, 6 Februari 2026. Warga yang merasa kepesertaannya dinonaktifkan bisa mengurusnya melalui kantor kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,” ujar Acep, Rabu (11/2/2026).
Alur reaktivasi PBI-JK yang perlu diikuti
Agar proses berjalan lancar, warga dapat mengikuti tahapan berikut:
- Mintakan surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas dan sejenisnya) jika penonaktifan diketahui saat akan berobat.
- Lapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
- Verifikasi oleh petugas Dinsos untuk memastikan data peserta sesuai.
- Surat reaktivasi diterbitkan dan data diinput melalui aplikasi SIKG-NG.
- Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
- Dokumen yang disetujui diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
- Jika disetujui BPJS, kepesertaan PBI-JK akan aktif kembali.
Catatan penting setelah aktif kembali
Pemkot mengingatkan, setelah kepesertaan kembali aktif, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN. Imbauan ini bertujuan agar data tetap akurat dan bantuan tidak kembali bermasalah di periode berikutnya.
Kontak bantuan
Untuk informasi lanjutan, warga dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang: 0851 7843 6384. Pemkot mengimbau warga mengikuti prosedur agar hak layanan kesehatan tetap terjamin.






