Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB). Kebijakan ini dibahas dan diputuskan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai respons atas banyaknya kendaraan yang melintas dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai kelas jalan.
Menurut Pemkab, ruas jalan kabupaten menuju jembatan tersebut merupakan kelas jalan III. Artinya, ada batas ukuran dan muatan yang harus dipatuhi agar keselamatan pengguna jalan terjaga dan umur infrastruktur tidak cepat menurun.
Kenapa portal dipasang?
Jika kendaraan barang dan penumpang melampaui ketentuan kelas jalan—baik dari dalam maupun luar daerah—maka risiko kerusakan jalan dan jembatan meningkat. Infrastruktur yang dibangun dari APBD dikhawatirkan lebih cepat aus, sehingga perawatan menjadi lebih sering dan biaya pemeliharaan membengkak.
Batas dimensi kendaraan untuk jalan kelas III
Pemkab merujuk ketentuan kelas jalan III dengan rincian pembatasan sebagai berikut:
- Lebar kendaraan maksimal 2,1 meter
- Tinggi kendaraan maksimal 3,5 meter
- Panjang kendaraan maksimal 9 meter
- Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton
Hasil rapat lintas instansi
Keputusan pemasangan portal merupakan hasil rapat Forum LLAJ yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Rapat dihadiri unsur Pemkab dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, hingga Satlantas Polres Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan pemasangan portal bukan kebijakan sepihak. Ia menyebut kebijakan ini mengacu regulasi bidang lalu lintas, alat pengendali pengguna jalan, serta pengaturan kelas jalan.
Lokasi portal dan rambu peringatan
Berdasarkan kesepakatan forum, portal dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar ±200 meter sebelum jembatan yang menjadi akses menuju Jembatan TBB, dan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora.
Selain portal, rambu petunjuk dan papan imbauan juga disiapkan dari dua arah (Bojonegoro maupun Blora) agar pengguna jalan mengetahui pembatasan tinggi dan lebar kendaraan sejak awal.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau pengendara, khususnya angkutan barang dan penumpang, untuk menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama serta keberlanjutan infrastruktur daerah.






