Menjelang Idulfitri, kejelasan besaran zakat fitrah dan fidyah menjadi pegangan penting bagi warga. Di Kabupaten Bekasi, keputusan resmi ditetapkan melalui forum koordinasi agar nilai yang dipakai tetap sesuai syariat sekaligus realistis mengikuti harga kebutuhan pokok.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Penetapan ini diumumkan setelah rapat lintas instansi yang mempertimbangkan aspek keagamaan dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, Baznas melibatkan unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Kolaborasi ini dilakukan agar penetapan tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada data dan pertimbangan bersama.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan keputusan merupakan hasil pembahasan yang matang. Ia menyampaikan bahwa besaran Rp45.500 dipakai sebagai konversi uang dari zakat fitrah berbentuk beras yang lazim dikonsumsi masyarakat.
Secara fikih, zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Karena sebagian masyarakat memilih menunaikannya dalam bentuk uang, maka nilai rupiah ditetapkan dengan mengacu pada harga rata-rata beras di pasaran.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan fidyah Rp60.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi warga yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat, dengan besaran yang turut mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Aminnulloh menjelaskan bahwa hasil rapat telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Surat ini menjadi pedoman bagi pengelolaan zakat fitrah, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran agar berjalan tertib dan terarah.
Melalui penetapan tersebut, Baznas mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Harapannya, proses penghimpunan dan pendistribusian dapat berlangsung transparan serta memberikan manfaat optimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.






