BPJS Kesehatan Cabang Depok memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun muncul informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran. Kepastian tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran warga terkait status kepesertaan mereka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Livendri Irvarizal menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena berbagai kanal layanan telah disiapkan agar peserta dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara mudah. Layanan tersebut meliputi pusat layanan digital hingga pelayanan langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Warga dapat mengakses informasi melalui layanan PANDAWA WhatsApp, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Selain itu, BPJS juga menghadirkan layanan jemput bola melalui BPJS Keliling, kantor virtual layanan peserta, serta agen pelayanan di berbagai lokasi.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS menempatkan petugas khusus yang siap memberikan pendampingan. Identitas petugas dapat dilihat di area publik rumah sakit dan tersedia pula petugas informasi serta penanganan pengaduan bagi pasien.
Penyesuaian kepesertaan terjadi seiring kebijakan Pemerintah Kota Depok terkait penonaktifan PBPU BP Pemda yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Dinas Kesehatan melakukan pemadanan data berdasarkan kategori desil ekonomi tertentu.
Melalui berbagai kanal layanan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses informasi dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.






