Pemerintah Kota Sukabumi mulai memasuki tahapan pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Proses ini ditandai dengan pelaksanaan entry meeting di Balai Kota Sukabumi pada 2 Maret 2026 yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan jajaran perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, Ayep Zaki menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia meminta setiap unit kerja mematuhi arahan tim pemeriksa serta tidak menunda tindak lanjut atas catatan yang disampaikan BPK.
Menurut wali kota, penyelesaian temuan BPK menjadi salah satu target penting dalam Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2026. Karena itu, ia menekankan bahwa respons terhadap hasil pemeriksaan tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus benar-benar dituntaskan.
Ayep juga menyampaikan harapan agar laporan keuangan tahun 2025 yang akan diperiksa tidak lagi menyisakan temuan baru. Pernyataan ini menunjukkan keinginan Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan memperbaiki disiplin administrasi di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan bahwa entry meeting merupakan langkah awal untuk mendorong percepatan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ia berharap Pemkot Sukabumi dapat menyerahkan laporan secepat mungkin sebelum batas waktu 31 Maret.
Eydu menegaskan bahwa semakin cepat LKPD disampaikan, semakin baik bagi proses pemeriksaan dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan anggaran harus diuji secara cermat, dan jika ada kekurangan dokumen atau data, segera dilengkapi sebelum menimbulkan persoalan lanjutan.
Selain mendorong percepatan LKPD, BPK juga memberikan catatan terkait residu masalah lama yang belum selesai. Eydu menyoroti masih adanya sekitar 22 persen temuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dari periode sebelum 2024 yang belum dituntaskan hingga kini.
Menurut BPK, temuan lama yang belum selesai dapat terus membebani kualitas laporan keuangan tahun berjalan jika tidak segera dirampungkan. Karena itu, Pemkot Sukabumi diminta memprioritaskan penyelesaian residu tersebut agar tidak berulang menjadi catatan dalam pemeriksaan selanjutnya.
BPK juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terpisah atas pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk partai politik. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya fokus pada belanja rutin pemerintah, tetapi juga pada pos-pos anggaran yang memerlukan akuntabilitas khusus.
Eydu menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban, bukan semata-mata untuk menghukum. Namun, jika nantinya ada konsekuensi sanksi, kewenangan tersebut berada pada kepala daerah. Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan yang tertib tetap membutuhkan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintahan.






