Bupati Aceh Besar H Muharram Idris memimpin rapat lanjutan penyelesaian perselisihan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah. Rapat berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar pada Senin (16/2/2026) sebagai upaya menuntaskan polemik yang terjadi.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan, panitia pemilihan keuchik (P2K), tim pemenangan, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon. Dalam arahannya, Bupati menyebut secara umum ada empat gampong di Aceh Besar yang menghadapi persoalan Pilchiksung, dengan karakter kasus yang berbeda-beda.
Ia menegaskan penyelesaian sengketa tidak bisa disamaratakan, karena akar masalah tiap gampong berbeda. Beberapa contoh persoalan disebut, mulai dari pemilih tidak sah yang ikut mencoblos, pelanggaran prosedural pembentukan P2K yang tidak sesuai ketentuan, hingga gugatan terkait tingginya suara rusak yang berujung pada langkah perhitungan suara ulang.
Khusus Gampong Lambheu, proses penyelesaian masih berjalan. Dalam rapat lanjutan, didengarkan kesaksian para saksi masing-masing calon, termasuk keterangan tambahan terkait dugaan praktik politik uang.
Bupati menekankan keputusan harus berbasis kebenaran dan keyakinan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan rasa dizalimi maupun perpecahan di masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas demokrasi di tingkat gampong, dengan menjadikan kesaksian dan bukti sebagai dasar keputusan akhir.






