Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Gratifikasi Lebaran dan Larangan Fasilitas Dinas

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 2 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Fasilitas Dinas

SE Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Fasilitas Dinas

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

SE yang diterbitkan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2026. Dengan merujuk pada arahan KPK, Pemkab Bojonegoro memperkuat pengawasan internal agar seluruh ASN dan penyelenggara negara tetap menjunjung integritas selama momentum Lebaran.

Salah satu poin utama dalam SE adalah imbauan agar seluruh ASN dan penyelenggara negara tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Ketentuan ini ditekankan agar tradisi saling memberi saat hari raya tidak berubah menjadi praktik yang melanggar aturan.

SE tersebut juga mengatur mekanisme khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Jika menerima bingkisan jenis ini, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Namun, penyaluran itu tidak boleh dilakukan tanpa pelaporan. Penerima wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Selanjutnya, UPG akan meneruskan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK. Prosedur ini penting agar pengendalian gratifikasi tidak hanya menjadi imbauan normatif, tetapi benar-benar memiliki mekanisme administrasi dan pengawasan yang jelas.

Poin krusial lain dalam SE adalah larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ketentuan ini menegaskan bahwa aset negara harus tetap digunakan sesuai peruntukan, termasuk selama periode libur dan perayaan hari raya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh pegawai dapat merayakan Idulfitri dengan khidmat tanpa mencederai nilai integritas. Pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa semangat hari raya seharusnya berjalan seiring dengan kepatuhan pada etika jabatan dan aturan antikorupsi.

SE pengendalian gratifikasi Lebaran ini juga menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi dimulai dari hal-hal yang sering dianggap sepele. Dengan kepatuhan ASN terhadap aturan gratifikasi dan penggunaan fasilitas dinas, budaya kerja bersih dan akuntabel di lingkungan Pemkab Bojonegoro diharapkan semakin kuat.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru