Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa meskipun sebagian aparatur sipil negara menjalani pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 2026. Penyesuaian pola kerja ini disebut tidak akan mengurangi kualitas layanan publik yang diterima warga.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, Endra, menjelaskan bahwa kebijakan WFA kerap disalahpahami seolah-olah pegawai sedang libur. Padahal, menurutnya, para ASN tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawab kedinasan, hanya lokasi kerjanya yang dibuat lebih fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan WFA diterapkan pada 16 hingga 17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, lalu kembali diberlakukan pada 25 hingga 27 Maret 2026 setelah Idulfitri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja agar roda pemerintahan tetap berjalan di tengah rangkaian libur panjang yang berdekatan.
Meski ada pegawai yang bekerja dari rumah atau lokasi lain, Endra menekankan bahwa perangkat daerah tetap wajib mengatur pembagian tugas secara cermat. Unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dipastikan tetap bertugas seperti biasa, sehingga warga tetap bisa mengakses layanan pemerintahan tanpa hambatan berarti.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFA juga tetap terikat dengan kewajiban kerja penuh. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi K-Mob, menyelesaikan pekerjaan sesuai target kinerja, dan mengikuti rapat maupun koordinasi kedinasan, baik secara daring maupun luring bila sewaktu-waktu diperlukan.
Pimpinan perangkat daerah pun diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai selama kebijakan ini berlangsung. Monitoring dilakukan melalui aplikasi K-Mob serta komunikasi kerja secara online, sehingga kinerja pegawai tetap dapat dipantau. Jadi, meskipun tak semua duduk di kantor, bukan berarti bisa tiba-tiba hilang seperti sinyal saat hujan deras.
Endra menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah tetap pelayanan masyarakat. Ia meminta warga tidak khawatir terhadap kualitas layanan selama masa penyesuaian pola kerja tersebut karena ASN tetap menjalankan tugas, hanya sistem kerjanya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan momentum libur nasional.
Sebagai penutup, ia juga menyampaikan bahwa pada 30 Maret 2026 pegawai masih akan masuk dengan pola kerja dari rumah, sedangkan kehadiran penuh di kantor akan kembali dimulai pada 31 Maret 2026. Dengan skema ini, Pemkot Depok berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan keberlangsungan layanan publik yang stabil bagi masyarakat.






