Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pihaknya memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk mendalami kasus tersebut, yakni Tim Pengawas atau Timwas Intelijen.
Pernyataan itu mencuat karena pelaku dalam kasus ini diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen negara. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi bisa diperlakukan sebagai tindak pidana biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mekanisme pengawasan terhadap aparat yang memiliki kewenangan sensitif.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Timwas Intelijen dibentuk secara khusus oleh Komisi I DPR RI dan melibatkan perwakilan dari setiap fraksi partai politik serta pimpinan komisi. Tim ini telah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga memiliki legitimasi formal untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Timwas Intelijen bukan sekadar simbol. Tim ini memang dirancang untuk mengawasi penyelenggaraan intelijen negara, baik dari sisi kepatuhan prosedural maupun akuntabilitas kelembagaan. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, fungsi itu menjadi relevan karena dugaan keterlibatan unsur intelijen menyentuh aspek yang sangat sensitif dan tidak bisa dibiarkan mengambang.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan intelijen harus diawasi, baik secara internal oleh pimpinan lembaga terkait maupun secara eksternal oleh komisi DPR RI yang membidangi urusan intelijen, yaitu Komisi I. Jadi, pengawasan ini bukan improvisasi dadakan, melainkan jalur resmi yang sudah ada dalam sistem hukum.
TB Hasanuddin menyebut Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh. Dalam pandangannya, langkah ini penting agar kasus tidak berhenti sebagai isu liar yang penuh spekulasi, tetapi benar-benar diurai secara terbuka, profesional, dan berbasis fakta.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Pesan ini penting karena publik kerap mengukur kredibilitas negara justru dari cara negara menangani kasus yang melibatkan aparatnya sendiri.
Kasus kekerasan terhadap aktivis seperti ini dinilai tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga berpotensi memperlemah rasa aman di ruang sipil. Bila penanganannya lamban atau tidak terang, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara bisa ikut terkikis. Ibarat kaca, kepercayaan publik itu gampang retak, dan susah benarnya kalau sudah pecah.
Dengan menyiapkan Timwas Intelijen untuk menelusuri kasus ini, DPR ingin menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparat intelijen tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi. Harapannya, kasus Andrie Yunus tidak berhenti sebagai polemik, melainkan menjadi momentum untuk memastikan negara benar-benar hadir memberi kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan perlindungan bagi ruang kritik sipil.






