KIS PBI-JK Dinonaktifkan? Warga Kota Tangerang Bisa Reaktivasi, Ini Alur dan Dokumen yang Disiapkan

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepadatan masyarakat mengantre dan mengurus reaktivasi PBI-JKN di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (10/2/26). (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (ALWAN ARDIANSYAH)

Kepadatan masyarakat mengantre dan mengurus reaktivasi PBI-JKN di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (10/2/26). (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (ALWAN ARDIANSYAH)

Pemerintah Kota Tangerang meminta warga tetap tenang bila mendapati status Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK tidak aktif saat dibutuhkan. Penonaktifan disebut merupakan bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa layanan reaktivasi sudah dibuka sejak Jumat, 6 Februari 2026. Warga yang merasa kepesertaannya dinonaktifkan bisa mengurusnya melalui kantor kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,” ujar Acep, Rabu (11/2/2026).

Alur reaktivasi PBI-JK yang perlu diikuti

Agar proses berjalan lancar, warga dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Mintakan surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas dan sejenisnya) jika penonaktifan diketahui saat akan berobat.
  2. Lapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
  3. Verifikasi oleh petugas Dinsos untuk memastikan data peserta sesuai.
  4. Surat reaktivasi diterbitkan dan data diinput melalui aplikasi SIKG-NG.
  5. Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
  6. Dokumen yang disetujui diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
  7. Jika disetujui BPJS, kepesertaan PBI-JK akan aktif kembali.

Catatan penting setelah aktif kembali

Pemkot mengingatkan, setelah kepesertaan kembali aktif, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN. Imbauan ini bertujuan agar data tetap akurat dan bantuan tidak kembali bermasalah di periode berikutnya.

Kontak bantuan

Untuk informasi lanjutan, warga dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang: 0851 7843 6384. Pemkot mengimbau warga mengikuti prosedur agar hak layanan kesehatan tetap terjamin.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru