Panduan Klaim JHT untuk PPPK Paruh Waktu Eks Honorer Pemkot Depok, Bisa Lewat JMO dan Lapak Asik

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok. (Foto: Diskominfo Depok/ BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok. (Foto: Diskominfo Depok/ BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menjelaskan mekanisme klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga honorer Pemkot Depok yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu (PW). Sejak awal Februari 2026, sejumlah PPPK PW mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus klaim seiring peralihan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ke Taspen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menyebut klaim bisa dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk layanan digital agar peserta tidak perlu antre panjang.

“Peserta bisa melakukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan mana saja. Selain itu, kami juga menyediakan layanan online agar lebih praktis tanpa harus datang dan antre,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).

Pilih kanal klaim berdasarkan saldo

Agar tidak salah jalur, peserta diminta menyesuaikan metode klaim dengan saldo JHT:

  • Saldo di bawah Rp15 juta: dapat klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau Unit Layanan.
  • Saldo di atas Rp15 juta: pengajuan dilakukan via Lapak Asik di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui mekanisme klaim kolektif sesuai jadwal.

Cara cek saldo JHT

Untuk mengecek saldo, peserta dapat membuka aplikasi JMO. Di dalamnya, peserta juga bisa memantau perkembangan saldo JHT secara berkala.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta memastikan dokumen persyaratan lengkap dan memanfaatkan kanal digital agar proses klaim lebih nyaman. Layanan juga tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, serta unit layanan yang berada di MPP Dibaleka 2 Depok.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru