BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menjelaskan mekanisme klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga honorer Pemkot Depok yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu (PW). Sejak awal Februari 2026, sejumlah PPPK PW mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus klaim seiring peralihan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ke Taspen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menyebut klaim bisa dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk layanan digital agar peserta tidak perlu antre panjang.
“Peserta bisa melakukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan mana saja. Selain itu, kami juga menyediakan layanan online agar lebih praktis tanpa harus datang dan antre,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).
Pilih kanal klaim berdasarkan saldo
Agar tidak salah jalur, peserta diminta menyesuaikan metode klaim dengan saldo JHT:
- Saldo di bawah Rp15 juta: dapat klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau Unit Layanan.
- Saldo di atas Rp15 juta: pengajuan dilakukan via Lapak Asik di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui mekanisme klaim kolektif sesuai jadwal.
Cara cek saldo JHT
Untuk mengecek saldo, peserta dapat membuka aplikasi JMO. Di dalamnya, peserta juga bisa memantau perkembangan saldo JHT secara berkala.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta memastikan dokumen persyaratan lengkap dan memanfaatkan kanal digital agar proses klaim lebih nyaman. Layanan juga tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, serta unit layanan yang berada di MPP Dibaleka 2 Depok.






