Pemkab Bojonegoro Pasang Portal Akses Jembatan TBB, Batasi Kendaraan Sesuai Kelas Jalan III

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bojonegoro Pasang Portal Akses Jembatan TBB, Batasi Kendaraan Sesuai Kelas Jalan III

Pemkab Bojonegoro Pasang Portal Akses Jembatan TBB, Batasi Kendaraan Sesuai Kelas Jalan III

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyepakati pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB). Kebijakan ini dibahas dan diputuskan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai respons atas banyaknya kendaraan yang melintas dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai kelas jalan.

Menurut Pemkab, ruas jalan kabupaten menuju jembatan tersebut merupakan kelas jalan III. Artinya, ada batas ukuran dan muatan yang harus dipatuhi agar keselamatan pengguna jalan terjaga dan umur infrastruktur tidak cepat menurun.

Kenapa portal dipasang?

Jika kendaraan barang dan penumpang melampaui ketentuan kelas jalan—baik dari dalam maupun luar daerah—maka risiko kerusakan jalan dan jembatan meningkat. Infrastruktur yang dibangun dari APBD dikhawatirkan lebih cepat aus, sehingga perawatan menjadi lebih sering dan biaya pemeliharaan membengkak.

Batas dimensi kendaraan untuk jalan kelas III

Pemkab merujuk ketentuan kelas jalan III dengan rincian pembatasan sebagai berikut:

  • Lebar kendaraan maksimal 2,1 meter
  • Tinggi kendaraan maksimal 3,5 meter
  • Panjang kendaraan maksimal 9 meter
  • Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton

Hasil rapat lintas instansi

Keputusan pemasangan portal merupakan hasil rapat Forum LLAJ yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Rapat dihadiri unsur Pemkab dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, hingga Satlantas Polres Bojonegoro.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan pemasangan portal bukan kebijakan sepihak. Ia menyebut kebijakan ini mengacu regulasi bidang lalu lintas, alat pengendali pengguna jalan, serta pengaturan kelas jalan.

Lokasi portal dan rambu peringatan

Berdasarkan kesepakatan forum, portal dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar ±200 meter sebelum jembatan yang menjadi akses menuju Jembatan TBB, dan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora.

Selain portal, rambu petunjuk dan papan imbauan juga disiapkan dari dua arah (Bojonegoro maupun Blora) agar pengguna jalan mengetahui pembatasan tinggi dan lebar kendaraan sejak awal.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau pengendara, khususnya angkutan barang dan penumpang, untuk menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama serta keberlanjutan infrastruktur daerah.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru