Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menjatuhkan sanksi kepada enam pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pada 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan memberikan efek jera.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, dari enam ASN yang dikenai hukuman disiplin, satu orang menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran kewajiban jam kerja, yakni tidak masuk selama 10 hari kerja berturut-turut.
Selain hukuman berat, dua ASN lainnya mendapat teguran lisan karena melanggar ketentuan terkait jam kerja. Pemkot menilai pelanggaran disiplin waktu tetap harus ditindak karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan budaya kerja aparatur.
Pelanggaran lain yang disorot adalah tindakan yang dinilai tidak menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap dan perilaku. Untuk kategori ini, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pembebasan dari jabatan selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Ngatiyana menekankan bahwa tindakan disiplin tersebut bukan sekadar hukuman administratif, tetapi juga pesan tegas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi agar tidak mengulang pelanggaran serupa. Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap aparatur tetap terjaga.
“Tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada enam orang ASN. Satu di antaranya dihukum berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus,” ujar Ngatiyana.
Di saat yang sama, Pemkot Cimahi juga sedang memproses tujuh ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pada 2026. Wali kota meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi sebagai pembina kepegawaian, bersama Tim Disiplin Kota Cimahi, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
Menurut Ngatiyana, proses penindakan harus memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lain. Ia menegaskan bahwa Pemkot Cimahi telah sepakat menegakkan regulasi kepegawaian secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
Selain menekankan peran BPKSDMD dan tim disiplin, Ngatiyana juga mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperkuat pengawasan internal. Ia menilai kedisiplinan ASN tidak bisa hanya dibangun melalui sanksi di tingkat kota, tetapi harus dimulai dari pengawasan langsung di unit kerja masing-masing.
Wali kota mengimbau setiap pimpinan perangkat daerah benar-benar memperhatikan aspek kedisiplinan anggota timnya. Dengan pengawasan yang lebih dekat dan tindakan tegas sejak awal, Pemkot Cimahi berharap pelanggaran disiplin dapat ditekan dan budaya kerja ASN menjadi lebih profesional.






