Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan penertiban spanduk liar di sejumlah ruas jalan protokol. Terbaru, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan menertibkan puluhan spanduk liar yang terpasang di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Taman Asri Lama, Kecamatan Larangan, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Camat Larangan, Nasrullah, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai atribut promosi seperti spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang dipasang tanpa izin di ruang publik. Penertiban dilakukan sebagai respons cepat terhadap keluhan warga terkait gangguan kenyamanan dan estetika lingkungan.
Nasrullah menambahkan, spanduk liar tersebut banyak ditemukan terpasang di tiang listrik, batang pohon, hingga melintang di atas jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak ketertiban ruang publik.
Selain melakukan penertiban, pemerintah juga sekaligus mensosialisasikan prosedur pemasangan spanduk sesuai ketentuan perizinan resmi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali spanduk liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pemkot Tangerang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Warga diimbau tidak memasang spanduk sembarangan di fasilitas umum demi menjaga kenyamanan serta keamanan bersama.






