Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu Dalam Operasi Antik Singgalang 2026

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu Dalam Operasi Antik Singgalang 2026

Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu Dalam Operasi Antik Singgalang 2026

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari target Operasi Antik Singgalang 2026. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Andhika, pelaku merupakan Target Operasi yang sebelumnya telah dipantau petugas. Setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor langsung diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket besar sabu, satu paket sedang, sepuluh paket kecil sabu siap edar, satu unit ponsel, alat takar berupa sendok sabu, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, DH mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang rekan untuk diedarkan kembali di wilayah Tongar. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utama sabu tersebut.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui operasi terpadu dan kerja sama dengan masyarakat.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru