Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat memberikan penjelasan terkait polemik pembangunan krematorium dan rumah duka di kawasan Kalideres. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul penolakan dari sebagian warga terhadap rencana pembangunan di Jalan Utan Jati.
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menyatakan bahwa proses perizinan yang diajukan Yayasan Rumah Swarga Abadi telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, secara administrasi pengajuan tersebut sudah memenuhi aturan sejak tahap awal permohonan diajukan pada 3 Desember 2025.
Lamhot menjelaskan bahwa yayasan secara resmi mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, lalu melalui tahapan asesmen teknis sebelum izin diterbitkan. Surat Keputusan PBG sendiri keluar pada 28 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis atau SPPST.
Keberadaan berita acara dan SPPST tersebut, kata Lamhot, menunjukkan bahwa rencana bangunan telah dinilai memenuhi standar teknis serta syarat yang ditetapkan. Dokumen itu menjadi dasar utama yang wajib dipenuhi sebelum proses penerbitan PBG bisa dilakukan oleh PTSP.
Ia menegaskan bahwa ketika SPPST telah diterbitkan, PTSP tidak memiliki dasar untuk menolak secara teknis. Dalam posisi itu, PTSP berkewajiban memproses izin bangunan karena standar teknis bangunan dianggap sudah dipenuhi oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek teknis, Lamhot juga mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan status sertifikat hak pakai. Lahan tersebut telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak yayasan, sehingga dari sisi legalitas pemanfaatan tanah juga telah memiliki dasar.
Dari sisi tata ruang, rencana bangunan disebut masuk dalam kategori fungsi sosial budaya dan berada di zona Sarana Prasarana Umum atau SPU. Dengan demikian, menurut PTSP, penggunaan lahan untuk bangunan tersebut tidak melanggar aturan zonasi. Jadi, polemiknya memang ada di ruang publik, tetapi penjelasan PTSP menekankan bahwa secara dokumen meja kerjanya sudah lengkap, bukan model “izin rasa teka-teki”.
Sebelumnya, warga sempat kembali menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres pada Sabtu, 28 Februari 2026. Koordinator warga, Budiman Tandiono, menyatakan aksi itu merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya karena warga merasa tuntutan mereka belum membuahkan hasil. Polemik ini pun menunjukkan bahwa isu perizinan dan penerimaan sosial masih menjadi dua hal yang sama-sama menentukan di lapangan.






