Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan pada Senin, 16 Maret 2026. Langkah ini dilakukan menjelang Idulfitri 1447 H untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan di lapangan dipimpin oleh Kepala Sudis Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus. Ia menegaskan bahwa sidak tersebut berfokus pada pemenuhan hak normatif pekerja. Menurutnya, THR bukan bonus sukarela yang bisa diberikan sesuka hati, melainkan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Dalam sidak itu, tim mendatangi salah satu pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari di wilayah Kembangan, yakni GrandLucky. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada seluruh karyawannya. Bahkan, pembayaran disebut sudah dilakukan lebih cepat dibandingkan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
Jackson menyampaikan apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Ia menilai langkah membayar lebih awal menjadi sinyal positif karena memperlihatkan adanya komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pegawai. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang Lebaran, pencairan tepat waktu bahkan lebih cepat tentu sangat membantu para pekerja.
Konfirmasi dari sisi karyawan juga memperkuat hasil sidak itu. Salah seorang pegawai bernama Dicky mengungkapkan bahwa THR miliknya sudah cair pada 6 Maret 2026. Ia menyebut nominal yang diterima sesuai dengan gaji pokok. Keterangan semacam ini penting karena memberikan gambaran langsung bahwa hak pekerja benar-benar telah dibayarkan, bukan sekadar tercatat di dokumen perusahaan.
Dari pihak manajemen, Human Resource & General Affairs GrandLucky, Budi Hermawan, menjelaskan bahwa THR telah diberikan kepada sekitar 120 karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut. Ia juga menilai sidak dari pemerintah sebagai langkah yang positif. Menurutnya, pengawasan seperti ini membantu memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja.
Budi menambahkan bahwa idealnya seluruh perusahaan memang bisa dikunjungi, tetapi ia memahami bila pengawasan dilakukan dengan metode sampling karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan tidak perlu diposisikan saling berhadapan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan demi menjamin hak pekerja terpenuhi dengan baik.
Sidak THR di Jakarta Barat menjadi pengingat bahwa menjelang hari raya, perhatian terhadap hak karyawan harus tetap menjadi prioritas. Pemerintah hadir untuk memastikan aturan dipatuhi, sementara perusahaan yang taat memberi contoh praktik ketenagakerjaan yang sehat. Dengan pembayaran THR yang tepat dan transparan, suasana menjelang Lebaran bisa terasa lebih tenang, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.






