Wali Kota Jakbar Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat kembali mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak “khilaf” memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadi. Menjelang libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ditegaskan berlaku untuk seluruh jajaran.

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyampaikan, kendaraan dinas jabatan maupun operasional adalah aset negara yang peruntukannya hanya untuk menunjang tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya untuk pulang kampung atau liburan keluarga dinilai melanggar aturan dan mencederai akuntabilitas.

Larangan tersebut disebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam edaran itu, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kerja dinyatakan tidak diperbolehkan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Iin menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, pemakaian fasilitas negara harus punya tujuan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga budaya integritas di lingkungan birokrasi tidak hanya menjadi jargon saat apel pagi.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat terhadap pergerakan aset daerah. Artinya, jejak mobil dinas yang “mendadak jadi mobil mudik” berpotensi terdeteksi, dan pegawai yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensi.

Terkait sanksi, Iin menyebut kewenangan penjelasan detail berada pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Inspektorat akan menentukan bentuk tindakan disiplin sesuai tingkat pelanggaran, termasuk jika penggunaan kendaraan dinas dilakukan berulang atau disertai manipulasi administrasi.

Kebijakan ini juga merujuk pada aturan pengelolaan kendaraan dinas di DKI Jakarta, yakni Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 yang diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022. Aturan tersebut menegaskan prinsip penggunaan aset untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Selain itu, larangan ini turut dikaitkan dengan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada periode hari raya. Pemda ingin memastikan fasilitas negara tidak berubah fungsi menjadi “bonus lebaran” terselubung yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan penegasan ini, Pemkot Jakarta Barat berharap seluruh ASN memahami batas penggunaan fasilitas negara. Pesannya sederhana: kalau mau mudik, silakan—tapi jangan ajak mobil dinas ikut pulang kampung. Mobil dinas itu untuk kerja, bukan untuk foto keluarga di rest area.

Berita Terkait

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir
Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030
Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah
Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang
Sidak Farhan di Tiga Kecamatan Tekankan ASN Aceh Besar Wajib Disiplin
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai
986 Mahasiswa Poltekkes Siap Perkuat Program Kesehatan Desa di Lampung Selatan
Sekda Aceh Besar Pastikan Tambahan TKD Pascabencana Tepat Sasaran dan Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

DPRD Depok Susun Pokok Pikiran 2027 dari Tata Kelola hingga Banjir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Bojonegoro Perkuat Deteksi Dini TBC demi Mengejar Target Eliminasi 2030

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Silaturahmi Idulfitri SMKN 1 Warungasem Hadirkan Guru Pendiri Sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:06 WIB

Empat Perahu Baru Dorong Tradisi Lomba Dayung Lebaran di Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:11 WIB

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Keliling Kecamatan Awasi Disiplin Pegawai

Berita Terbaru