Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan kesiapannya menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi penggunaan TKD pascabencana di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 26 Maret 2026.
Bahrul Jamil menekankan bahwa dana tambahan ini harus benar-benar digunakan secara efektif, terbuka, dan menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak. Menurutnya, percepatan pemulihan pascabencana tidak boleh hanya bergantung pada perencanaan di atas dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui belanja yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antarpemangku kepentingan di tingkat daerah akan terus diperkuat. Hal ini dinilai penting agar program yang dibiayai oleh tambahan TKD tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam satu arah kebijakan yang sama. Dalam urusan pemulihan bencana, program yang bagus di atas kertas bisa jadi setengah berguna kalau perangkat daerahnya jalan masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Aceh Besar, Arifin, menegaskan bahwa pengelolaan dana akan dikawal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut aspek perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pemanfaatan dana transfer akan diawasi ketat agar tetap akuntabel. BPKAD juga akan memastikan tidak ada celah administrasi yang bisa menghambat penyaluran program di lapangan.
Arifin menambahkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk melengkapi kebutuhan data dan administrasi. Menurutnya, kesiapan administrasi adalah bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program. Tanpa dokumen dan data yang rapi, penyaluran anggaran rentan tersendat, sementara masyarakat yang terdampak justru membutuhkan percepatan.
Rapat monitoring dan evaluasi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari penyesuaian alokasi dan penyaluran dana transfer daerah. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Azwan, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus, hingga pembayaran kurang bayar DBH sampai 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain rapat di tingkat provinsi, agenda evaluasi juga akan diteruskan melalui peninjauan lapangan oleh empat tim yang didukung data dari SKPA. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada forum rapat, tetapi dilanjutkan pada verifikasi kondisi riil agar penggunaan anggaran benar-benar dapat diukur berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, turut mengingatkan bahwa pengelolaan dana transfer wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menekankan bahwa manfaat dana tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat terdampak, bukan habis terserap tetapi tak terlihat hasilnya.
Dengan penegasan dari jajaran daerah dan pusat ini, Aceh Besar berupaya menempatkan tambahan TKD pascabencana sebagai instrumen pemulihan yang konkret. Bukan hanya sekadar angka tambahan dalam struktur anggaran, melainkan dana yang harus diterjemahkan menjadi percepatan rehabilitasi, penguatan layanan publik, dan pemulihan kehidupan masyarakat yang sempat terganggu akibat bencana.






