DPRD Kota Depok menetapkan pokok-pokok pikiran untuk perencanaan pembangunan 2027 dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi, perbaikan infrastruktur, hingga sektor pendidikan dan kesehatan. Dokumen itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat, 27 Maret 2026, dan diposisikan sebagai bahan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2027.
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menjelaskan bahwa pokok pikiran tersebut merupakan hasil reses, rapat dengar pendapat, serta pembahasan komisi yang sebelumnya telah digelar. Sebelum sampai ke paripurna, DPRD lebih dulu mengadakan rapat kerja komisi pada 2 sampai 4 Februari 2026 untuk membahas rencana kerja perangkat daerah sekaligus menjaring aspirasi masyarakat. Artinya, dokumen ini disusun bukan sekadar dari meja rapat, tetapi dari proses penyerapan kebutuhan warga dan evaluasi terhadap isu yang dianggap paling mendesak.
Di Komisi A, perhatian difokuskan pada penguatan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, komisi ini juga mendorong peningkatan profesionalisme ASN, pelayanan publik berbasis digital, penguatan regulasi daerah, serta peningkatan ketertiban umum dan stabilitas wilayah. Arah ini menunjukkan bahwa DPRD melihat fondasi birokrasi dan ketertiban sosial sebagai hal dasar yang harus dibenahi lebih dahulu sebelum bicara lompatan pembangunan yang lebih besar.
Komisi B lebih banyak menyoroti sektor ekonomi dan keuangan daerah. Fokusnya mencakup penguatan ketahanan pangan melalui urban farming, inovasi pengelolaan pasar tradisional untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta digitalisasi pendapatan daerah lewat e-retribusi dan sistem pembayaran parkir berbasis digital. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya mendorong ekonomi kota agar lebih tertata dan efisien. Kalau pemasukan daerah bisa dikelola lebih rapi, biasanya ruang gerak pembangunan juga ikut lebih longgar.
Pada sektor pembangunan fisik, Komisi C menekankan percepatan perbaikan infrastruktur, penanganan rumah tidak layak huni, peningkatan layanan transportasi, serta pengelolaan sampah berbasis kolaborasi. Isu banjir juga menjadi sorotan utama, termasuk melalui usulan revitalisasi setu dan kantung air yang dikerjakan bersama pemerintah pusat dan provinsi. Selain itu, kesiapsiagaan bencana, layanan pemadam kebakaran, hingga penanganan kawasan kumuh ikut dimasukkan ke dalam daftar prioritas.
Sementara itu, Komisi D memberi perhatian pada sektor sosial, pendidikan, dan kesehatan. Beberapa poin yang didorong antara lain layanan kesehatan gratis yang cepat bagi warga miskin, perbaikan sekolah rusak dan terdampak bencana, pembangunan unit sekolah baru tingkat SMP, serta pembaruan data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Komisi ini juga mengusulkan pembangunan Balai Latihan Kerja dan pembaruan sarana serta prasarana kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Pokok pikiran DPRD ini kemudian ditandatangani dan diserahkan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan RKPD Kota Depok 2027. Secara politik maupun administratif, langkah itu penting karena menandakan aspirasi DPRD resmi masuk ke proses perencanaan pemerintah daerah. Dengan demikian, pokok pikiran tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan menjadi rujukan dalam menentukan arah program yang akan dijalankan pada tahun anggaran mendatang.
Secara keseluruhan, dokumen pokok pikiran DPRD Depok menunjukkan keinginan agar pembangunan kota lebih responsif terhadap kebutuhan nyata warga. Fokusnya tidak hanya pada proyek fisik, tetapi juga pembenahan birokrasi, digitalisasi layanan, perlindungan sosial, pendidikan, dan mitigasi persoalan kronis seperti banjir serta sampah. Jika diterjemahkan dengan baik ke dalam RKPD, pokok pikiran ini dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan yang lebih terarah. Sebab pada akhirnya, rencana yang baik bukan yang paling tebal dokumennya, melainkan yang paling terasa hasilnya di kehidupan warga. :contentReference[oaicite:1]{index=1}






